DPP KKK
Tentang KKK


Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) didirikan di Jakarta pada tgl 21 Mei 1973 dan berbadan hukum ‘PERKUMPULAN’ yang akta pendirian dan perubahannya telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.


Visi KKK adalah: “Menjadi KKK yang mewujud-nyatakan Si Tou Timou Tumou Tou”


Misi KKK adalah: “Mengupayakan KKK sebagai Rumah bersama Tou Kawanua Perantauan yang berbasis budaya Mapalus”

Kepengurusan DPP KKK masa kerja 2017-2022 berkeinginan untuk menjadikan perkumpulan KKK sebagai rumah besar bersama (Wale Wangko) dan wadah resmi bersama Tou Kawanua yang kuat dan besar yang memberi manfaat bagi Tou Kawanua dalam banyak aspek, untuk menyatukan, mengembangkan, menyalurkan serta memanfaatkan secara positif sumber daya dan potensi Tou Kawanua di perantauan.


Kepengurusan Kerukunan Keluarga Kawanua terdiri atas Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD) pada tingkat Provinsi dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) pada tingkat Kabupaten/ Kota.


Legalitas & Perijinan KKK:

  • Akte Pendirian Perkumpulan KKK = No. 03 / 3 Maret 2014 / Notaris Rr. Y. Tutiek Setia Murni, SH, MH / Keputusan Kemenkumham No. AHU-00456.60.10.2014
  • Akte Perubahan Perkumpulan KKK = No. 45 / 31 Oktober 2017 / Notaris Rr. Y. Tutiek Setia Murni, SH, MH / Keputusan Kemenkumham No. AHU-0000590.AH.01.08.TAHUN 2017
  • NPWP = 83.679.450.3-003.000

Logo & Merek KKK:

  • Pendaftaran Ciptaan LOGO KKK = Nomor 064595 / No & Tgl Permohonan C00201304000, 12 Sep 2013

Saat ini Kepengurusan DPP KKK untuk masa kerja 2017-2022 dengan susunan terkini adalah sebagai berikut: